URUS KARTU JAMINAN / GARANSI DAN MANUAL BOOK PRODUK IMPORTIR
Keterangan
URUS KARTU JAMINAN / GARANSI DAN MANUAL BOOK PRODUK IMPORTIR
Persyaratan KARTU JAMINAN/ GARANSI PURNA JUAL DALAM BAHASA INDONESIA BAGI IMPORTIR :
1. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP)
2. Fotokopi Angka Pengenal Importir ( API)
3. Fotokopi Nomor Pengenal Importir Khusus ( NPIK) , khusus bagi produk telematika dan elektronika yang dipersyaratkan mempunyai NPIK
4. Fotokopi bukti pembayaran bea masuk dan/ atau bukti pembayaran pajak pemasukan produk telematika dan elektronika dengan menunjukkan aslinya
5. Surat pernyataan bermeterai cukup mengenai jaminan ketersediaan suku cadang dan memiliki pusat pelayanan purna jual ( service center)
6. Surat perjanjian kerjasama dengan pusat pelayanan purna jual ( service center) milik perusahaan lain bagi importir yang tidak memiliki pusat pelayanan purna jual ( service center)
7. Contoh petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dengan memuat informasi
8. Surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kesesuaian isi petunjuk penggunaan dengan produk telematika dan elektronika
9. Rekomendasi dari Bupati/ Walikota dalam hal ini Kepala Dinas kabupaten/ kota setempat, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta bagi importir yang belum memiliki tanda pendaftaran
- Lama Proses: 10 - 15 hari kerja, harga: Rp 5.000.000, -
- Payment: Setelah terbit
Dokumen pick up and delivery system ( sistem antar jemput)
PT. LEGALITAS SARANAIZIN INDONESIA
Gedung Maya Indah Lt II
Jl. Kramat Raya No. 5 A Jakarta Pusat.
Hubungi. M. Samosir, S.H
Jakarta
Tep: + 62 21 3142566
Fax: + 62 21 3928113
Bekasi
Harapan Indah Ifolia HY 22/ 25 Bekasi
Telp: + ( 62) 21-88991328
Fax : + ( 62) 21-88990026
Mobile
HP + 6281585427167
+ 6281385042000
Flexi + 62 21 70940216
www.saranaijin.com
email: legal@ saranaizin.com
ym : muliaptra60@ yahoo.com
Pin BB 2262D175